Polda Klaim Kantongi Bukti soal Perkara Lain yang Jerat Firli Bahuri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

dis | CNN Indonesia

Jumat, 19 Jul 2024 19:10 WIB

Selain bukti, interogator Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengantongi keterangan sejumlah saksi mengenai dua perkara lain nan menjerat Firli Bahuri. Eks Ketua KPK Firli Bahuri terjerat kasus nan tengah disidik Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi bukti mengenai dua perkara lain nan menjerat mantan Ketua KPK Komjen Pol (Purn.) Firli Bahuri.

Dua perkara lain ini ialah mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal ini mengatur larangan ketua KPK bertemu dengan tersangka alias pihak lain nan beperkara.

"Penyidik mengantongi perangkat bukti nan mendukung ataupun men-support mengenai dugaan tindak pidana terjadi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bukti, kata Ade Safri, keterangan dari sejumlah saksi juga telah dikantongi penyidik. Kendati demikian, dia tak membeberkan siapa saja saksi nan telah dimintai keterangan.

Ade Safri menyebut rencananya interogator juga bakal meminta keterangan dari beberapa mahir sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Termasuk agenda pemeriksaan mahir juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," jelasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Kendati demikian, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Selain kasus dugaan pemerasan, interogator Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut perkara lain nan menjerat Firli.

Kedua perkara itu ialah soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain nan saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun investigasi ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7).

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional