Polda Periksa 34 Saksi Bully PPDS Undip: Ketua Angkatan-Bendahara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan para saksi nan diperiksa antara lain kawan seangkatan korban AR di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.

"Sudah 34 saksi, antara lain kawan seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara," katanya, Selasa (17/9) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi bakal dianalisa dan disinkronkan satu dengan nan lain.

Ia memastikan kepolisian bakal konsentrasi dan transparan dalam dinamika penyelidikan nan berjalan. Pemeriksaan juga bakal disinkronkan dengan data-data nan diberikan oleh pelapor.

"Semua berproses dan bakal diteliti mendalam," katanya.

Ia juga memastikan kepolisian menjunjung asas prasangka tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut.

Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, tambah Artanto, diharapkan bakal mempermudah serta membuka jalan terang dalam investigasi perkara ini.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang berinisial AR meninggal bumi diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban AR, nan jasadnya ditemukan pada 12 Agustus 2024, diduga berangkaian dengan dugaan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.

Tim norma Undip

Sementara itu, sebelumnya, Undip menugaskan tim norma untuk memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa PPDS nan dimintai keterangan oleh kepolisian dalam penyelidikan dugaan perundungan ("bully") nan dialami seorang mahasiswa di lembaga pendidikan itu.

"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan master peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu (15/9).

Menurut dia, tim norma memberikan pendampingan terhadap para master nan dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah.

Ia memastikan Undip tidak bakal mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.

Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan hukuman terhadap pelakunya.

"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, apalagi sampai pemecatan," katanya.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional