Denpasar, CNN Indonesia --
Polda Bali sedang menyelidiki perampokan nan diduga dilakukan sejumlah penduduk negara asing (WNA) kepada seorang penduduk negara (WN) Ukraina berinsial ll di Kuta Selatan, Badung, Bali.
Rekaman peristiwa perampokan itu vial di media sosial. Dalam kasus tersebut, para pelaku nan diduga berjumlah sembilan orang, mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya sementara ditangani Ditkrimum Polda Bali dan pelaku tetap dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Peristiwa tindak pidana itu terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Kala itu korban dengan sopirnya yang berinisial A berada di dalam mobil BMW warna putih. Kemudian, di tengah perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka diadang dua unit mobil.
Mobil pengadang pertama adalah merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang. Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah alias masker dengan membawa senjata pisau, palu, dan pistol.
Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya yang diduga sebuah vila di Kuta Selatan.'
Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka juga memukuli korban agar mentransfer aset duit mata uang digital ke dua akun nan diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset mata uang digital pelapor senilai US$214.429," ujar Ariasandy.
Dari peristiwa kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik. Beberapa di antaranya di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, dan luka lebam di tangan sebelah kiri.
Kemudian luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3.496.790.194 (Rp3,49 miliar).
Korban kemudian melapor ke Polda Bali atas perisitiwa yang terjadi pada dirinya tersebut.
"Dan melapor ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Korban dipaksa memberikan secara paksa aset kripto, belum diketahui apakah pelaku dengan korban saling kenal," kata Ariasandy.
(kdf/kid)
[Gambas:Video CNN]