Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal Tersangka Suap PPPK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 10 Jun 2024 20:25 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan alias suap masuk PPPK pembimbing tahun 2023. Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan alias suap masuk PPPK pembimbing di tahun 2023. (Pixabay/Unsplash)

Medan, CNN Indonesia --

Polda Sumatera Utara menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka.

Erwin diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan alias suap masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pembimbing di Kabupaten Madina Tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan interogator Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut menetapkan EEL sebagai tersangka sejak Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Maret 2024," kata Hadi, Senin (10/6).

Hadi menyebut untuk penahanan EEL merupakan kewenangan penyidik. EEL sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Dalam kasus ini beberapa orang saksi tetap diperiksa oleh penyidik.

"Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," ujar Hadi.

Diketahui, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 7 orang antara lain Ketua DPRD Madina EEL, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, Kepala BKD Kabupaten Madina AHN, Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina HS.

Kemudian, Bendahara Disdik Kabupaten Madina SD, Kasubag Umum Pemkab Madina ISB, dan Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina DM.

Para tersangka diduga meminta duit kepada sejumlah peserta calon PPPK di Kabupaten Madina agar lolos seleksi.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional