CNN Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024 04:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya memastikan tak ada halangan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sekarang kasus itu tetap dalam proses pemenuhan berkas perkara dengan Kejati DKI Jakarta.
"Penyidik tetap memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada instansi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada hambatan maupun halangan sama sekali," kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menyatakan Polda Metro terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta dan terus secara intensif dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Ia memastikan Polda Metro Jaya senantiasa ahli dalam menangani perkara ini.
Ade berjanji proses penanganan kasus ini bakal melangkah secara transparan dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala corak intervensi," ucapnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.
Kurang lebih sudah setahun berstatus tersangka. Tetapi, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
Pada Februari lalu, Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekarang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
(mnf/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.