Polda Tunggu Hasil Visum Luka di Tubuh Polwan Mojokerto Bakar Suami

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Seorang personil polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), nan membakar suaminya, Briptu RDW (27), personil Polres Jombang, Jawa Timur, juga mengalami luka-luka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tim master juga sudah mengambil visum akibat luka-luka nan diderita tersangka ini. Mereka sedang menunggu hasilnya.

Dia menerangkan luka nan dialami Briptu FN itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).

"Kemudian sudah dilakukan visum juga mengenai perihal ini," imbuhnya.

Saat kejadian, kata Dirmanto, Briptu FN ini juga sudah berupaya membantu suaminya dengan melarikannya ke rumah sakit. Dia juga seketika meminta maaf kepada korban.

"Tersangka ini berupaya sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Dirmanto, interogator sudah memeriksa lima saksi dan memintai keterangan dua orang mahir dalam kasus ini. Salah satunya adalah mahir kejiwaan.

"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 mahir nan diperiksa. Ahlinya ialah ilmu jiwa forensik dan psikiater," ucapnya.

Sebelumnya, kejadian ini bermulai dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel lantaran korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain gambling online.

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lampau menyiramkan bensin nan sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu nan dipegang menggunakan tangan kanan.

Api nan ada di tangan terduga pelaku, lampau langsung menyambar ke tubuh korban nan sudah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal bumi Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai semoat dirawat lantaran luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini ialah Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional