TEMPO.CO, Jakarta - Tak kurang dari 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik di tengah ketidakjelasan urusan pesangon, imbas berakhirnya perjanjian kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB) selaku pengelola PLTU Celukan Bawang. Hal ini otomatis memutus juga perjanjian dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory Utama Karya (VUK).
“Di situ teman-teman kan disuruh untuk membikin surat lamaran serta surat resign, surat pengunduran diri. nan mana ketika teman-teman ini-kan ketika membikin surat pengunduran diri berfaedah dia menyatakan secara sukarela mengundurkan diri tanpa paksaan, ya implikasinya ketika teman-teman membikin surat pengunduran diri berfaedah tidak berkuasa atas pesangon,” kata Koordinator Departemen Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK Indonesia), Abdul Gopur, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 22 September 2024.
Kuasa Hukum PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP), I Putu Wibawa angkat bicara mengenai polemik pesangon nan muncul menyusul pengumuman terbuka PT General Energi Bali (GEB) kepada para pekerja PT Victory untuk membikin surat pengunduran diri, dan membikin surat lamaran baru nan ditujukan kepada PT GAB dan PT GSP.
“Niatnya dari awal GAB alias GSP memang mau agar mereka tetap bekerja tidak ditelantarkan oleh pihak Victory, tapi lantaran ya itu, iming-iming dapat pesangon sekian-sekian ya maklum lah,” kata dia.
Menurut Wibawa, syarat untuk mengusulkan surat pengunduran diri sebelum mendaftar di PT GAB dan GSP dibutuhkan lantaran tidak etis jika merekrut tenaga kerja nan tetap berstatus bekerja di tempat lain. “Terkait dengan permohonan PT GAB dan GSP nan mensyaratkan jika mau bekerja di sana silakan mendaftar dengan catatan, kudu jelas jika tenaga kerja ini mau bekerja di PT GAB maupun PT GSP, tetap berstatus bekerja di tempat lain alias perusahaan lain kan kami tentu tidak etis,” katanya.
Sebelumnya, polemik ini bermulai ketika berakhirnya perjanjian kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT GEB, selaku pengelola PLTU Celukan Bawang. Dengan berakhirnya perjanjian kerja PT CHD dengan PT GEB, otomatis memutus juga perjanjian dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory. Sehingga kewenangan PT Victory sebagai pemasok tenaga kerja kemudian dialihkan ke PT GAB dan PT GSP.
Menyusul berakhirnya perjanjian tersebut, pada 12 dan 14 September 2024, PT GEB mengeluarkan pengumuman terbuka kepada para pekerja nan menginstruksikan para pekerja PT Victory untuk membikin surat pengunduran diri, dan membikin surat lamaran baru nan ditujukan kepada PT GAB dan PT GSP selambat-lambatnya diserahkan pada 17 September 2024.
Iklan
Dengan pengajuan surat pengunduran diri ini, artinya pekerja dengan sukarela mengundurkan diri dari PT Victory dan tidak berkuasa atas pesangon nan ditaksir total mencapai Rp12,4 miliar.
Di sisi lain mantan ketua PT Victory Utama Karya Bali, Ian Leonardi mengaku tidak menerima berita apapun soal kapan perjanjian bakal berhujung dari PT CHD. “Karena Victory ada di bawah CHD otomatis ikutan, dari pihak CHD pun nggak ada info ke kita bahwa mereka selesai tanggal sekian gitu lo, kita bertanya juga mereka jawabnya nggak tau, nggak tau,” katanya.
Terkait ketidakjelasan pemberian pesangon, kata Ian, urusan finansial termasuk pesangon itu ditangani PT CHD sementara PT Victory hanya bekerja menyalurkan, terlebih hingga saat ini dia mengatakan, PT CHD menutup komunikasi.
“Segala macam finansial nan keluar itu dari PT CHD, selama 10 tahun kami bekerja sama seperti itu alurnya, dari sistem penggajian bingkisan dan lain-lain itu dari PT CHD kirim ke kami, kami langsung sebar, jadi tidak ada nan di-hold sama kami begitu pula isi pesangon, itu tertera jelas dalam perjanjian kami,” ujarnya.
Ian mengungkapkan PT Victory juga tengah mengusahakan hak-hak para pekerja dengan terus menghubungi PT CHD, karena perusahaan asal China tersebut sangat susah dihubungi. “Kami sudah kirim surat ke Kedubesnya China, sudah kirim surat ke CHD itu berkali-kali, pemimpin saya sudah ke instansi CHD nan di Jakarta mereka ngomong itu urusan CHD Bali,” ujarnya.
Pilihan Editor: Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan