Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Ibu yang Lecehkan Anak Kandung

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 03:00 WIB

Polisi bakal memeriksa kondisi psikologis terhadap ibu berinisial R (22) nan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Ilustrasi. Polisi bakal memeriksa kondisi psikologis terhadap ibu berinisial R (22) nan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. (Istockphoto/ ljubaphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal memeriksa kondisi psikologis terhadap ibu berinisial R (22) nan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah bersurat ke Biro SDM Polda Metro Jaya mengenai rencana pemeriksaan tersebut.

"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya mengenai support psikiater untuk mengecek mental psikologis terhadap tersangka R," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga bakal memberikan support psikolog anak untuk melakukan trauma healing terhadap korban dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai pendampingan kepada korban.

"Koordinasi dengan KPAI untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan.

Peristiwa bermulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun FB berjulukan Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan. Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.

Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membikin sebuah konten video berasosiasi badan dengan sang suami.

Namun, lantaran sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membikin konten dengan sang anak. Pemilik akun juga menakut-nakuti R sehingga nan berkepentingan akhirnya membikin konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15 juta," jelas Ade Ary.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lampau mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan duit nan dijanjikan juga tak diterimanya.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional