Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani soal Laporan ke Vadel Badjideh

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 15 Sep 2024 13:33 WIB

Polisi bakal meminta keterangan Nikita Mirzani mengenai laporan terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Polisi bakal meminta keterangan Nikita Mirzani mengenai laporan terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. (Palevi/ detikHOT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal memeriksa keterangan dari Nikita Mirzani terkait laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban dalam kasus ini merupakan anak Nikita sekaligus mantan pacar dari Vadel, LMM.

"Itu (pemeriksaan Nikita) dijadwalkan tentunya, (pemeriksaan) dimulai dari pelapor pastinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga bakal meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengusut laporan tersebut. Termasuk, melakukan pengecekan ke letak kejadian.

Saat ini interogator tetap terus melakukan pendalaman. Setelah keterangan saksi dan bukti terkumpul, barulah interogator bakal melakukan gelar perkara untuk memandang apakah ada unsur pidana dalam laporan ini.

"Dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada dugaan tindak pidana alias tidak," ucap dia.

Laporan nan dilayangkan Nikita itu bermulai saat dia mendapati sebuah foto nan menunjukkan korban dalam keadaan hamil.

"Kejadian berasal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang mengandung dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Ade Ary, Jumat (13/9).

Nikita selaku orang tua LM merasa dirugikan dan akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Vadel mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan alias aborsi tidak sesuai ketentuan nan dilakukan oleh terlapor terhadap korban," ucap dia.

Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 76D dan alias Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan alias 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan alias Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Nikita turut menyertakan peralatan bukti berupa foto untuk memperkuat laporan nan dilayangkan ke polisi.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional