Polisi Bakal Periksa PO dan Pihak Karoseri Usut Kecelakaan Maut Subang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 14:12 WIB

Polisi bakal memeriksa Perusahaan Otobus (PO) dan pihak karoseri mengenai kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat. Petugas kepolisian berdiri di samping buntang bus nan terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal memeriksa Perusahaan Otobus (PO) dan pihak karoseri terkait kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami soal perubahan spesifikasi alias dimensi pada kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita bakal panggil itu PO-nya, kita bakal selidiki siapa nan memerintahkan alias mengubah dimensi kendaraan busnya, pemeriksaan kita tetap berjalan. Karoseri kelak kita panggil," kata Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5).

Tak hanya itu, Wibowo menyampaikan pihaknya juga bakal memanggil pihak travel nan mengurusi soal perjalanan study tour tersebut.

Nantinya juga bakal didalami apakah perubahan spesifikasi alias dimensi bus itu berakibat pada kecelakaan nahas tersebut.

"Kemudian siapa pihak travel nan mencarikan bus-bus ini, kan busnya tiga macam ini, tiga merek. Semuanya kita panggil semuanya kita mintakan keterangan semuanya," ucap dia.

"Kemarin kita baru meminta keterangan mengenai kegagalan kegunaan rem, beberapa temuan itu. Ini sedang kita mintakan keterangan lagi mengenai perubahan dimensi itu. Perubahan dimensi ini berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin," imbuhnya.

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) malam lampau sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan nan menurun, Ciater, Subang.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor nan merupakan penduduk Subang.

Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku pengemudi bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya membuka kesempatan menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan ini.

"(Tersangka) bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta norma nan ada, ya," kata Aan usai menggelar rapat berbareng Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Rabu (15/5).

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional