Polisi Bawa 4 Karung Dokumen Usai Geledah Kantor Wali Kota Parepare

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 20 Jul 2024 03:30 WIB

Polisi membawa sejumlah arsip dan dua unit komputer usai menggeledah instansi Wali Kota Parepare. Ilustrasi. Polisi membawa sejumlah arsip dan dua unit komputer usai menggeledah instansi Wali Kota Parepare. (iStockphoto/Herwin Bahar)

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggeledah ruang arsip di Kantor Wali Kota Parepare diduga mengenai kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare nan merugikan finansial negara sebesar Rp6,5 miliar tahun 2020 lalu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, interogator membawa sebanyak empat karung arsip dan dua unit komputer nan diduga mengenai kasus korupsi di Dinkes Parepare.

Asisten III Pemkot Parepare, Eko Wahyu Ariadi mengaku tidak mengetahui arsip nan diambil oleh interogator dalam penggeledahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dilihat sendiri tadi," kata Eko, Jumat (19/7).

Eko mengaku hanya diminta oleh Sekda Parepare untuk mendampingi interogator kepolisian saat proses penggeledahan berjalan di instansi Wali Kota Parepare.

"Saya hanya diminta Pak Sekda (mendampingi proses penggeledahan)," ujarnya.

Penggeledahan tersebut berjalan sejak pukul 17.00 WITA, Jumat (19/7). Penyidik langsung masuk ke ruangan arsip lampau mencari arsip mengenai kasus korupsi tersebut dan berhujung pada pukul 22.20 WITA.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan nan mendampingi tim interogator Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan tidak mau memberikan keterangan mengenai perihal tersebut. Menurutnya, itu kewenangan dari Polda Sulsel.

"Polda nan tangani," kata Setiawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi mengenai penggeledahan di instansi Wali Kota Parepare belum memberikan keterangan.

Pada kasus ini, mantan Kadis Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, dua ASN yakni, Jamaluddin dan Zahrial Djaffar juga telah divonis selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan duit pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional