Polisi Bekuk Adik Bupati Lampung Timur, Kasus Penipuan Janjikan Proyek

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 14:18 WIB

Polisi membekuk Muhammad Zuhdi (35) mengenai dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Lampung Timur. Ilustrasi. Terduga pelaku penipuan diamankan polisi pada Senin (19/8) di rumah orangtuanya di Lampung Timur. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membekuk Muhammad Zuhdi (35) mengenai dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Lampung Timur.

Terduga nan dibekuk itu adalah adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Kasat Reskrim Polres Metro Kompol Rosali mengatakan tersangka nan merupakan Warga Desa Bulurejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu itu diamankan abdi negara pada awal pekan ini, Senin (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Lampung Timur. Identitas pelaku MZ," katanya, Rabu (21/8) seperti dikutip dari detikSumbagsel.

Rosali juga mengonfirmasi bahwa pelaku adalah adik dari Bupati Lampung Timur.

"Benar, dia adiknya. Pelaku juga merupakan mantan personil DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2014 -2019," jelasnya.

Rosali menerangkan kasus dugaan penipuan itu terjadi pada 2021 silam, di mana korban ialah Aji Firmansyah memberikan duit untuk proyek Dinas PU Kabupaten Lampung Timur.

"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 tepatnya di tanggal 25 Desember. Korban menyerahkn duit sebesar Rp 100 juta di rumah saksi Heri, duit tersebut sebagai penyertaan modal proyek pengerjaan jalan pada Dinas PU Lampung Timur tahun 2022," katanya.

"Kemudian dalam perjalanannya, hingga akhir 2022 pengerjaan proyek tersebut tidak pernah ada," lanjutnya.

Merasa ditipu, korban kemudian berupaya melakukan penagihan agar uangnya bisa kembali. Namun, sambungnya, Zuhdi tidak pernah mengembalikan duit tersebut sehingga korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro.

"Korban akhirnya membikin laporan lantaran hingga saat ini duit tersebut tidak pernah kembali. Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan sukses menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung Timur," ujarnya.

Atas perbuatannya, Muhammad Zuhdi telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional