Polisi Bongkar Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 09:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar tindakan penipuan dengan modus like dan subscribe YouTube nan diduga dikendalikan dari Kamboja. Ilustrasi. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar tindakan penipuan dengan modus like dan subscribe YouTube nan diduga dikendalikan dari Kamboja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar aksi penipuan dengan modus like dan subscribe YouTube. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.

Kasus ini bermulai saat korban sekaligus pelapor mendapat telepon melalui WA dari seseorang berinisial F nan mengaku sebagai asisten di sebuah perusahaan.

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui Whatsapp tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor kemudian menyetujui penawaran tersebut. Setelahnya, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ucap Ade Safri.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi sukses menangkap dua tersangka di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6). Keduanya ialah EO (47) dan SM (29).

Dalam kasus ini, EO berkedudukan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. Atas aksinya ini, EO mendapat untung sebesar Rp1,5 juta per rekening.

Sedangkan tersangka SM berkedudukan mencari orang untuk membikin rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Ia mendapat untung sejumlah Rp500 ribu per rekening.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan pemeriksaan, EO mengaku aksinya ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial D. Ia merupakan seorang WNI nan bekerja di Kamboja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI nan tinggal di Kamboja. Tersangka D merupakan otak nan memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening," tutur Ade Safri.

Disampaikan Ade Safri, saat ini pihaknya tetap mengejar keberadaan D. Termasuk, mendalami apakah ada pihak lain nan terlibat dalam perkara ini.

"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D alias ada keterlibatan pihak lainnya. Saat ini tim interogator sedang memburu D," ujarnya.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional