Polisi dan Nikita Mirzani Jemput Lolly, Lanjut Proses Visum

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 19 Sep 2024 18:34 WIB

Setelah dilakukan penjemputan, anak Nikita Mirzani, LM bakal langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum mengenai dugaan persetubuhan dan paksaan aborsi. Setelah dilakukan penjemputan, anak Nikita Mirzani, LM bakal langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum mengenai dugaan persetubuhan dan paksaan aborsi. (Noel/detikhot)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan mendampingi selebriti Nikita Mirzani menjemput anaknya berinisial LM (16) nan diduga menjadi korban persetubuhan di bawah umur dan pemaksaan aborsi oleh Vadel Badjideh.

Momen penjemputan LM di sebuah apartemen di area Jakarta Selatan itu turut diunggah Nikita lewat akun media sosial instagram pribadinya. Dalam beberapa video nan beredar terlihat LM panik saat dijemput Nikita.

Kabar penjemputan anak Nikita Mirzani itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. Gogo mengatakan pihaknya juga ikut terlibat dalam penjemputan korban LM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul didampingi oleh Polres dan UPTP3A (Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/9).

Gogo menyebut penjemputan terhadap LM di apartemen wajib didampingi Nikita selaku orang tua lantaran statusnya tetap anak di bawah umur.

Setelah dilakukan penjemputan, dia mengatakan LM bakal langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses visum mengenai dugaan persetubuhan dan paksaan aborsi nan dilaporkan ibunya.

"Dalam rangka putri dari pelapor tetap di bawah umur, dan untuk membawa anak tersebut kudu didampingi ibunya dan membawa petugas. Untuk dilakukan visum. nan jelas kami melaksanakan sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan laporan nan dilayangkan Nikita itu bermulai saat pelapor mendapati sebuah foto nan menunjukan korban dalam keadaan hamil.

"Kejadian berasal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang mengandung dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9).

Nikita selaku orang tua LM merasa dirugikan dan akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Vadel mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan alias aborsi tidak sesuai ketentuan nan dilakukan oleh terlapor terhadap korban," ucap dia.

Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 76D dan alias Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan alias 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan alias Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Nikita turut menyertakan peralatan bukti berupa foto untuk memperkuat laporan nan dilayangkan ke polisi. Adapun Vadel Alfajar Badjideh merupakan mantan pacar dari anak Nikita.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional