CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 02:30 WIB
Tulungagung, CNN Indonesia --
Seorang personil Polri, Bripka DWS, nan sebelumnya bekerja sebagai Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka]," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka DWS bermulai dari info penyalahgunaan narkoba nan dilakukan orang lain, berinisial AM. Dalam pengembangannya, polisi mengetahui DWS turut terlibat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus nan melibatkan Bripka DWS ini bermulai dari info penyalahgunaan narkoba terhadap penduduk Sidoarjo berinisial AM namalain Polong.
Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap AM di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Rabu (17/4).
[Gambas:Video CNN]
"Dari AM didapati 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian ditemukan pipet kaca, handphone, sepeda motor," kata Teuku.
Dari penangkapan AM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan rupanya AM berencana menggunakan sabu berbareng dengan Bripka DWS.
"Kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Sipropam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Teuku, Bripka DWS dan AM sudah pernah menggunakan sabu-sabu bersama.
"Kemudian saat ini kerabat AM kami proses dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan kerabat DWS sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127," ucapnya.
Saat ini, Bripka DWS telah ditempatkan unik di Polres Tulungagung lantaran mengenai penyalahgunaan narkoba dan juga pelanggaran kode etik kepolisian.
"Jadi kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika. Kami bakal melakukan penindakan tegas terhadap siapapun nan terlibat," tutur Teuku.
(frd/chri)