Polisi Gerebek Pabrik Ribuan Oli Palsu Menyerupai AHM hingga Yamalube

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Serang, CNN Indonesia --

Polda Banten menggerebek dua tempat produksi oli sepeda motor tiruan di Serang. Ribuan oli tiruan nan sudah dikemas disita.

Barang bukti nan disita tersebut merupakan oli tiruan dalam bungkusan nan menyerupai merk Yamalube, Federal Ultratec, AHM MPX1, AHM MPX2 dan AHM SPX2.

"Mereka sudah memproduksi sejak 2023," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat konvensi pers di kantornya, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan oli tiruan nan diproduksi itu sudah beredar luas ke beragam wilayah seperti Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

Lokasi penyergapan pertama berada di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan peralatan bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol.

Lokasi kedua yakni di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan peralatan bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong beragam merk.

Polisi telah menetapkan 2 tersangka, sedangkan 10 pekerjanya tetap berstatus saksi.

"Milik HB Alias Ayung selaku pemilik alias pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan," kata Didik.

"Mereka ada rekan kerja, otodidak, sempat berakhir sejenak di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini," terangnya.

Setiap hari, dua ruko nan dijadikan home industry oli tiruan itu memproduksi sekitar 2.400 botol nan dijual dengan nilai Rp24 ribu per botol. Penghasilan kotor mereka sekitar Rp5,2 miliar.

Para pelaku, HB dan HW, dikenakan dua pasal, ialah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun alias denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan alias perdagangan peralatan nan tidak memenuhi SNI, ialah dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.

(ynd/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional