Polisi Kantongi Pengakuan SYL soal Beri Uang Firli Bahuri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 25 Jun 2024 17:49 WIB

Polisi mengaku telah mengantongi keterangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian duit kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri usai diperiksa Bareskrim kasus Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengaku telah mengantongi keterangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian duit kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pengakuan itu turut disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6) kemarin.

"Jadi semua nan disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara a quo nan ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim interogator Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ade Safri tak membeberkan apakah duit nan diberikan SYL kepada Firli sama dengan nan disampaikan di persidangan.

"Kalau mengenai dengan masalah nilai alias materi investigasi kita belum bisa menyampaikan," ucap dia.

Sebelumnya, SYL membenarkan ada penyerahan duit sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak nan menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.

"Ada penyerahan duit kerabat bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.

"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.

"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" pertegas hakim.

"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional