Polisi: Ketua Panita Konser Lentera Gelapkan Uang untuk Urusan Pribadi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 09:44 WIB

Polisi belum mengungkap soal berapa jumlah duit nan digelapkan oleh Ketua Panitia Konser Lentera Festival berujung ricuh itu. Polisi mengatakan Ketua Panitia Konser Lentera Festival, Muhammad Dian Permana menggelapkan biaya konser untuk keperluan pribadi. (iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengatakan Ketua Panitia Konser Lentera Festival, Muhammad Dian Permana menggelapkan biaya konser untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan perihal itu berasas keterangan nan disampaikan Dian saat proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari petunjuk hasil dari pada investigasi alias pemeriksaan, duit ada nan dipakai alias digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelanggara nan lain. Dari sejumlah nominal duit nan masuk, dia ada pakai untuk pribadi," kata Arief kepada wartawan, Jumat (28/6).

Arief belum membeberkan soal berapa jumlah duit nan digelapkan oleh Dian. Termasuk, keperluan pribadi apa nan dibayar oleh Dian menggunakan duit tersebut.

"Pokoknya ada nan dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," ucap dia.

Sebelumnya, konser Lentera Festival di Lapangan Kebeng, Pasar Kemis, Tangerang berhujung ricuh lantaran dua band papan atas Indonesia ialah NDX dan Guyon Waton kandas manggung di aktivitas tersebut.

Para penonton nan kecewa itu naik ke atas panggung sehingga membakar sejumlah akomodasi nan ada di atas panggung.

Polisi pun menangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival, Muhammad Dian Permana dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dian diketahui ditangkap wilayah Leuwidamar, Baduy, Banten. Polisi menyebut Dian berada di letak tersebut untuk menenangkan diri.

Dalam kasus ini, Dian dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan alias Pasal 378 KUHP dan alias Pasal 372 KUHP.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional