Polisi Klarifikasi Suami BCL soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi sudah meminta keterangan dari suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana mengenai kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pemeriksaan terhadap Tiko itu dilakukan saat kasus tetap dalam tahap penyelidikan.

"Sudah, nan berkepentingan sudah menghadiri, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus dugaan penggelapan ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut interogator juga bakal kembali memeriksa Tiko di tahap investigasi ini.

"(Pemeriksaan) dalam waktu dekat, kelak kita komunikasikan sama penyidiknya," ucap dia.

Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi. Kata dia, pihaknya juga telah melakukan audit mengenai besaran kerugian nan diderita korban dalam perkara ini.

"Saat ini hasil audit nan bakal kami pakai, di laporan polisi Rp6,9 miliar, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai, kelak bakal kami sampaikan saat rilis berikutnya," tutur dia.

Sebelumnya, suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Kuasa norma AW, Leo Siregar menerangkan dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan berjulukan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) nan bergerak dalam bagian makanan dan minuman.

Dalam perusahaan itu, AW menduduki kedudukan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Namun, Leo menyatakan seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.

Dalam perjalanannya, kata Leo, AW bersikap pasif dan tidak berupaya untuk mencampuri pengurusan aktivitas usaha. Alhasil, Tiko mempunyai kewenangan penuh dalam mengurus aktivitas upaya perusahaan termasuk dalam perihal nan mengenai dengan keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini nan kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad nan tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya upaya lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang upaya mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tuturnya.

Leo menyebut kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua arsip berupa P&L (profit and loss), nan mencurigakan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan biaya sebesar Rp6,9 miliar nan tidak jelas peruntukkannya. Dan lantaran tidak ada itikad baik dari nan berkepentingan untuk memberikan penjelasan dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujarnya.

"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam kedudukan dengan ancaman balasan maksimal 5 (lima) tahun balasan pidana penjara," imbuhnya.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional