Polisi: Penyebar Video Ibu Cabuli Anaknya di Tangsel Bisa Dipidana

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 09:57 WIB

Polisi tetap mencari pihak nan pertama kali menyebarkan video pencabulan ibu terhadap anak kandungnya di Tangsel. Penyebar video bakal diancam pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengingatkan kepada penduduk agar tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.

Penyebaran video tersebut dapat dikenakan hukuman pidana dengan jeratan UU ITE.

"Ini berisiko hukum, lantaran penyebar video alias konten nan bermuatan cabul itu dapat dipidana berasas UU alias pasal nan dipersangkakan di undang-undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat nan memperoleh video tersebut diminta tak lagi menyebarkan ke orang lain.

"Bagi nan sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," ujarnya.

Polisi tetap mendalami penyebaran video itu di media sosial. Ade berkata polisi tengah mencari siapa pertama nan menyebarkan video itu.

R nan tetap berumur 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Peristiwa bermulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun FB berjulukan Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.

Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah duit sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.

Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membikin sebuah konten video berasosiasi badan dengan sang suami.

Namun, lantaran sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membikin konten dengan sang anak. Pemilik akun juga menakut-nakuti R sehingga nan berkepentingan akhirnya membikin konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak lama kemudian R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan duit nan dijanjikan juga tak diterimanya.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional