Polisi Periksa 3 Guru Daycare Depok Usut Kasus Penganiayaan Balita

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 02 Agu 2024 14:17 WIB

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pembimbing di daycare Wensen School, Depok, untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan balita berumur 2 tahun. Garis polisi terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pembimbing di daycare Wensen School, Depok untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan balita berumur 2 tahun dan 9 bulan.

Pemeriksaan terhadap tiga pembimbing nan bekerja di daycare itu dilakukan oleh interogator Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini bakal dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pembimbing nan melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Disampaikan Ade Ary, interogator tetap terus mengembangkan kasus penganiyaan ini. Penyidik, kata dia, juga bakal berkoordinasi dengan KPAI, Kementerian PPPA dan pihak mengenai lainnya.

"(Ini) mengenai perizinan, perlindungan anak, mengenai trauma healing mengenai preemtif strike alias pencegahan terhadap kesempatan korban berikutnya, kami juga kudu mengedukasi masyarakat kudu hati-hati dan sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berumur sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Diungkapkan Arya, berasas pemeriksaan Meita mengaku dirinya melakukan perbuatan itu lantaran khilaf. Namun, perihal ini tetap didalami polisi, termasuk nantinya bakal melakukan pemeriksaan psikologi.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, nan berkepentingan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya kelak kita bakal dalami saat pemeriksaan, termasuk kelak nan berkepentingan bakal kita periksa dari psikologinya," kata Arya.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional