CNN Indonesia
Minggu, 09 Jun 2024 20:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky selama 40 hari ke depan.
Diketahui, Pegi ditahan sejak 21 Mei lampau selama 20 hari. Dengan demikian, waktu penahanan terhadap Pegi sudah berhujung pada Minggu (9/6) hari ini.
Kendati demikian, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Surawan tak membeberkan kapan interogator memutuskan perpanjangan masa penahanan Pegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (diperpanjang), iya (untuk 40 hari ke depan)," kata Surawan saat dikonfirmasi, Minggu.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang nan sebelumnya masuk dalam DPO, ialah Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi berdasar dua orang nan masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]