Polisi Tangkap Perekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 13:13 WIB

Polisi menangkap kakak beradik nan selama ini merekrut selebgram untuk mempromosikan gambling online via Instagram. Polisi menangkap kakak beradik nan selama ini merekrut selebgram untuk mempromosikan gambling online via IG (iStock/Wpadington)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Bogor Kota menangkap kakak beradik berinisial WR (25 tahun) dan IR nan merekrut selebgram untuk mempromosikan situs gambling online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut sejauh ini sudah ada 70 selebgram nan telah direkrut WR mempromosikan situs gambling online melalui akun Instagram.

"Selebgram nan ada di bawah kendali WR ini ada 70 orang. Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi untung Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta tergantung jumlah followers," kata Bismo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebgram nan disasar kebanyakan merupakan wanita di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

Beberapa akun IG ini, kata Bismo, dijadikan peralatan bukti berikut sekaligus beragam perangkat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga kitab rekening nan sekarang sudah dibekukan.

"Aksinya ini dilakukan berbareng adiknya, IR, nan mempunyai 16 rekening penampungan situs gambling online. Dari adiknya juga mendapat untung dari transaksi untung gambling online tersebut," jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan dalam aksinya nan telah dilakukan sejak 2023, kedua pelaku memperoleh untung sebesar sekitar Rp5 juta per pekan.

Keuntungan itu didapat dari potongan duit selebgram, dan dari situs gambling daring itu sendiri.

"Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat. Ini kakak beradik kerjanya mereka hanya di sini (merekrut selebgram promosi gambling daring)," ujarnya.

Saat ini, Lutfi mengatakan Polresta Bogor Kota tetap melakukan pengejaran terhadap orang nan diduga memerintah dua pelaku ini.

"Masih dilakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami bakal berkoordinasi dengan siber Polda untuk jaringan situs nan lebih besar," kata Lutfi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman balasan 10 tahun penjara.

(ANTARA/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional