ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Minggu, 19 Mei 2024 11:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ditlantas Polda Banten telah menindak sopir mobil Pajero Sport arogan yang viral usai tertangkap mengenakan lampu strobo dan aksesori menyerupai senapan mesin di kap mobil tersebut.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi menyebut pihaknya langsung menelusuri pemilik mobil tersebut usai videonya ramai di media sosial.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut dimiliki seorang penduduk berisinial CB nan tinggal di area Anyer, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu didatangin nan itu, pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan ya, kita tilang," kata Leganek saat dihubungi, Minggu (19/5).
Menurut Leganek, penindakan dilakukan unik mengenai penggunaan lampu strobo. Sementara untuk aksesoris senapan mesin, perihal itu tidak melanggar karena hanya mainan.
Namun begitu, Leganek menyebut pihaknya telah meminta agar aksesoris tersebut untuk dicopot.
"Jadi buat nyari sensasi. Tapi sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya mengganggu sebenarnya tidak mengganggu, lantaran ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot," katanya.
Aturan penggunaan strobo diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58.
Dalam pasal disebutkan pemilik mobil dilarang menggunakan aksesori nan rawan seperti strobo dan senapan mesin nan menghalangi pandangan pengemudi.
Penggunaan sirine alias strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan nan sudah diatur oleh UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mobil penduduk sipil jelas dilarang.
(thr/pua)
[Gambas:Video CNN]