Polisi Ungkap Alasan Yogi Tak Direhabilitasi Bareng Epy Kusnandar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Barat membeberkan argumen tokoh Yogi Gamblez tak ikut direhabilitasi bareng Epy Kusnandar di kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan perihal itu dikarenakan dalam penangkapan nan dilakukan pada Kamis (9/5), interogator mendapati peralatan bukti berupa ganja seberat 12,34 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi itu, kata dia, berbeda dengan Epy Kusnandar nan tidak kedapatan menyimpan peralatan haram narkotika. Meskipun diakui Syahduddi keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Hanya EK saja nan rehabilitasi. Tersangka YG lantaran dia memegang barbuk seberat 12,34 gram ganja, maka nan berkepentingan kita proses dan dikenakan Pasal 111 UU Narkotika," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil pemeriksaan interogator tersangka Yogi Gamblez telah mengaku mengonsumsi ganja dalam 6 bukan terakhir.

Selain itu, Yogi juga disebut telah melakukan jual beli Ganja selama 10 kali terhadap tersangka JC nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC nan kita tetapkan sebagai DPO," tuturnya.

Sebelumnya tokoh kawakan Epy Kusnandar dipastikan bakal menjalani direhabilitasi di kasus penyalahgunaan narkoba.

Syahduddi mengatakan Epy saat ini juga tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta lantaran kondisi kesehatannya.

"Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, nan berkepentingan mengalami kondisi depresi dengan parameter tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut interogator berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa nan berkepentingan ke rumah sakit tersebut," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Syahduddi menerangkan rencana rehabilitasi terhadap Epy itu berasas pada kondisi kesehatan nan dialaminya. Selain itu, pada saat penangkapan juga tidak ditemukan peralatan bukti narkoba.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, dirawat di RSKO Jakarta, nan nantinya bakal kita lakukan proses rehabilitasi," ucap Syahduddi.

Polisi menangkap Epy dan Yogi di area Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5) dalam waktu nyaris bersamaan.

Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.

Sementara itu, menurut keterangan Syahduddi, Epy mengonsumsi ganja nan diberikan oleh Yogi. Epy pun mengonsumsi unsur adiktif itu di atas pohon di area Apartemen Kalibata City.

"Berdasarkan pengakuan YG sekitar 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK dan oleh EK satu hari kemudian tanggal 21 Maret ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tutur dia.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional