Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Gudang LPG Bali Tewaskan 18 Orang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Polresta Denpasar Bali mengungkap penyebab kebakaran penyimpanan gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara.

Hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dari penyelidikan dan investigasi mengungkapkan kebakaran nan menyebabkan 18 orang meninggal tersebut lantaran bagian dinamo stater mobil pickup muncul percikan api dan menyambar gas LPG akibat dari kebocoran valve tabung LPG ukuran 50 kg.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menerangkan, berasas penyelidikan dan investigasi serta hasil uji labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah penyimpanan LPG CV. Bintang Bagus Perkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tepatnya pada bagian motor alias dinamo stater mobil pickup, di mana percikan apinya menyambar gas LPG nan keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram. Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan perangkat bukti nan mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan mengenai perihal tersebut (pengoplosan)," kata dia, dalam keterangan Minggu (23/6) malam.

Ia menyebutkan, sesuai keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai oleh korban berjulukan Edi. Namun, secara pasti belum ada nan tahu lantaran tidak ada saksi nan bisa menjelaskan.

Sedangkan saat olah TKP, tim labfor menemukan kunci nan tetap terpasang di starter mobil tersebut. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar.

Terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve tabung LPG 50 kg tidak tertutup rapat. Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium nan dilakukan labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan.

Kemudian, mengenai tewasnya 18 korban, tersangka Sukojin dijerat dengan tiga pasal berlapis nan telah disangkakan nan disampaikan pada rilis sebelumnya. Yaitu, Pasal 359 KUHP alias Pasal 188 KUHP dan alias Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 nomor 8 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang bahwa dengan pasal - pasal tersebut sudah mencangkup semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran gas LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, terjadi pada Minggu (9/6) pagi lalu.

Berikut daftar 18 korban tewas:

1.Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 WITA.

2.Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 WITA.

3.Yudis Aldyanto (33), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 03.10 WITA.

4.Petrus Jewarut (31), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 21.30 WITA.

5.Robiaprianus Amput (23), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 10.30 WITA.

6.Katiran (62), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 06.15 WITA.

7.Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 19.14 WITA.

8. Danu Sembara (36) meninggal pada Kamis (13/6) pukul 23.05 WITA

9.Budi Santoso (37) meninggal pada Jumat (14/6) pukul 05:40 WITA.

10. Yolla Aldy Zoellyanto (25) meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 14.55 WITA.

11 .M. Umar Efendi (33) korban meninggal pada Jumat (14/6) pukul 10.45 WITA.

12. Wiri Suhardi (34) meninggal bumi pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 WITA.

13. Muqhis Bayudi (29) meninggal bumi pada Sabtu (15/6) pukul 22:08 WITA

14.Dicky Panca Ramdhani (19) meninggal bumi pada Senin (17/6) pukul 07:15 WITA

15. Mohamad Sofyan (27) meninggal bumi pada Senin (17/6) pukul 19:58 WITA

16. Didik Suryanto (49) meninggal bumi pada Selasa (18/6) pukul 04:27 WITA

17. Suherminadi (47) meninggal bumi pada Rabu (19/6) pukul 10:45 WITA.

18. Ahmad Tamyis (25) meninggal bumi pada Sabtu (22/6) pukul 16:20 WITA.

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional