ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 12:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkapkan Sadira, pengemudi bus kecelakaan maut nan membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, bukan tenaga kerja tetap perusahaan otobus (PO). Saidra hanya pekerja lepas namalain freelance.
"Hasil interview saya dengan pengemudi bahwa pengemudi ini adalah bukan tenaga kerja tetap, tapi dia freelance," kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo menerangkan Sadira biasanya hanya dipanggil perusahaan jika mereka kekurangan sopir. Sadira sudah menjadi pekerja lepas di perusahaan itu selama tiga tahun.
"Sudah freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali (bawa) mobil itu," ucap dia.
Saat ini, kata Wibowo, polisi tetap terus menyelidiki kejadian kecelakaan tersebut. Proses pemeriksaan tetap berjalan.
Wibowo menyebut saat ini polisi tengah mendalami soal perubahan corak alias spesifikasi bus nahas tersebut. Polisi mendalami apakah perubahan itu mempunyai kaitan dengan kejadian kecelakaan.
"Kita lagi kerja, kelak kita bakal panggil itu PO-nya kita bakal selidiki siapa nan memerintahkan alias mengubah dimensi kendaraan busnya, ini pemeriksaan kita tetap berjalan," tutur Wibowo.
"Kita panggil semua, kita mintakan keterangan semua tidak hanya PO saja, pengurus PO, kemudian karoseri nan mengubah mengenai dengan bus tadi, kenapa KIR mati, siapa nan bertanggung jawab terhadap perpanjangan uji KIRnya, kelak kita cek semua siapa orang nan mempunyai peran untuk menunjuk kendaraan ini," imbuhnya.
Kecelakaan maut bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) malam sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan nan menurun di Ciater, Subang.
Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari sembilan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor nan merupakan penduduk Subang.
Polisi menetapkan Sadira selaku pengemudi bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan polisi membuka kesempatan menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan ini tergantung pada kebenaran norma nan ada.
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]