Polisi Usut ITE hingga Penghasutan Terkait Hasto Kristiyanto

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tetap menyelidiki laporan soal dugaan penghasutan dan UU ITE mengenai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

"Masih kita dalami dulu ya. Ada masalah ITE juga, kemudian masalah penghasutan ya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Wira tak menjelaskan lebih lanjut soal pernyataan Hasto nan kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polda Metro Jaya.

Wira hanya menyampaikan pihaknya sudah memeriksa dua orang pelapor serta sejumlah saksi dalam mengusut laporan tersebut.

"(Saksi nan diperiksa) sudah banyak," ucap dia.

Hasto dilaporkan oleh dua orang berjulukan Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya.

Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan alias Menyebarkan Informasi Elektronik dan alias Dokumen Elektronik nan Memuat Pemberitaan Bohong nan Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai terlapor, Hasto telah memenuhi panggilan interogator Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6) lalu.

Usai pemeriksaan, Hasto menyatakan laporan terhadap dirinya semestinya diproses oleh Dewan Pers. Sebab, dia dilaporkan ke pihak berkuasa buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional.

"Yang saya sampaikan ini mengenai dengan produk jurnalistik nan diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari petunjuk reformasi nan kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa, terutama jika kita lihat sejarah reformasi oleh bu Megawati Soekarnoputri," kata dia.

"Karena ini mengenai produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," imbuhnya.

Kendati demikian, Hasto menyebut dirinya tetap menghormati proses norma nan saat ini melangkah di Polda Metro Jaya.

Hasto turut mengungkapkan dirinya dilaporkan ke pihak berkuasa lantaran pernyataannya dianggap sebagai sebuah corak penghasutan.

"Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu corak penghasutan nan membikin adanya tindak pidana dan membikin adanya suatu buletin bohong nan diduga kemudian buletin bohong itu menciptakan kerusuhan," tutur Hasto.

"Ya, semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo nan terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu," lanjutnya.

Sikap Dewan Pers

Menyikapi kasus ini, Dewan Pers telah mengirim surat kepada pihak kepolisian agar pelaporan terhadap Hasto Kristiyanto diserahkan kepada pihaknya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan dalam surat itu Dewan Pers memohon agar kasus ini diperiksa sesuai etik jurnalistik.

"Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa minta ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik," kata Arif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

Arif menjelaskan pemeriksaan oleh Dewan Pers dilakukan sebagaimana petunjuk Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi permintaan Dewan Pers tersebut, Polda Metro Jaya hanya menanggapi singkat. "Nanti kita bakal dalami lebih lanjut ya," kata Wira.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional