Polisi Usut Laporan Terhadap Dede-Dedi Mulyadi soal Hoaks Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap Dede dan politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi soal dugaan penyebaran hoaks kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Laporan itu berangkat dari tayangan video nan diunggah akun YouTube 'Kang Dedi Mulyadi Channel'. Dalam tayangan itu, Dedi berjumpa dengan Dede dan ada pengakuan soal kesaksian tiruan di kasus pembunuhan Vina.

"Pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di instansi DPP Perhaki, pelapor memandang adanya akun media sosial YouTube, jadi nan dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mengaku memberikan kesaksian palsu, Dede mengaku diarahkan oleh seorang berjulukan Aep nan merupakan rekannya dan Iptu Rudiana nan merupakan ayah Eky.

Menurut laporan, keterangan Dede dalam tayangan itu merupakan buletin bohong.

"Di dalam percakapannya ada seorang berjulukan Dede dan Dedi Mulyadi, di mana dalam percakapannya dede memberikan keterangan alias buletin bohong tentang korban dan ditonton oleh banyak masyarakat," ucap Ade Ary.

Ade Ary menerangkan polisi wajib menerima dan mendalami setiap laporan nan dilayangkan masyarakat. Saat ini polisi tetap mendalami laporan nan dilayangkan saksi Aep itu.

Penyidik bakal meminta keterangan dari semua pihak dan mengumpulkan beragam peralatan bukti nan diperlukan.

"Kewajiban kami Polda Metro Jaya kudu segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan penjelasan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP, termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube nan dilaporkan ini," tuturnya.

Sebelumnya, Saksi Aep melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penyebaran hoaks di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Laporan nan dilayangkan oleh pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto, itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.

Pengacara Aep lainnya, Pitra Romadoni mengatakan laporan itu sengaja dilayangkan lantaran terdapat sejumlah pihak nan bertindak jauh melampaui proses investigasi kepolisian.

Menurut Pitra, tindakan Dedi Mulyadi itu berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina nan sedang berjalan.

"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, apalagi saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses norma nan sedang melangkah ini," kata Pitra dalam konvensi pers, Selasa (30/7).

Dede dan Dedi dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 nan mengatur tentang penyebaran buletin bohong nan menyebabkan kerusuhan.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional