Polres Buka Suara soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, CNN Indonesia --

Bupati Batubara periode 2018 -2023, Zahir dilaporkan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara, Selasa (20/8).

Sebagai informasi, Zahir saat ini menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat pun buka bunyi soal peristiwa tersebut. Dia mengonfirmasi Zahir telah mengurus SKCK di Mapolres Batubara pada Selasa pagi ini. Menurutnya siapa saja berkuasa mengurus SKCK, sehingga tak ada argumen untuk menolak kehadiran Zahir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SKCK itu siapa saja berkuasa membuatnya. Jadi dia sudah buat. Terus masalahnya apa? Jadi Pak Zahir bakal kami cantumkan catatan kepolisiannya di situ, misalnya saja catatan narkoba apakah ada tindak pidana, kami lampirkan di situ catatannya," kata Taufiq Hidayat kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanyakan mengenai status Zahir nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut.

"Proses penyidikannya di Polda Sumut. Saya juga sudah koordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Jadi gak sembarangan kayak mana, nggak lah. Ada prosedurnya," ucapnya.

Oleh lantaran itu, Taufiq meminta agar menanyakan investigasi kasus nan menjerat Zahir ke Polda Sumut. Sebab, tambahnya, Zahir sudah diperiksa di Polda Sumut.

"Masalah investigasi silakan tanya ke Kasubdit Tipikor. Jadi nan berkepentingan (Zahir) sudah diperiksa di Polda Sumut sebagai tersangka. Ini ucapan Kasubdit Tipikor ya," jelasnya.

Tak hanya itu, Taufiq menyebut Zahir juga sudah membikin surat permohonan ke Polda Sumut untuk tidak ditahan.

"Maka berkasnya sudah tahap satu dan nan berkepentingan membikin permohonan untuk tidak ditahan. Tapi tekhnisnya lebih komplit silahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut. Saya hanya mengeluarkan SKCK," ujarnya.

Taufiq menambahkan kepolisian tak bisa menolak ketika seseorang mau mengurus SKCK, termasuk ketika orang tersebut tengah tersangkut masalah hukum.

"Lebih jelasnya untuk kasusnya koordinasi dengan Kasubdit Tipikor. Bagaimana statusnya, lantaran sayakan sudah bersurat juga. Ketika ada nan mau ngurus SKCK masak saya tolak? Saya terima dong. Terus saya lihat sebagai apa? Narkoba kah alias tindak pidana, saya catat di situ. Dari mana tahunya saya? Dari Subdit Tipikor Polda sumut," tegasnya.

Kritik polres tak amankan DPO

Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengkritik sikap Polres Batubara nan tidak menangkap Zahir. Padahal Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

"Orang nan berstatus DPO kudu ditangkap dan ditahan. Status DPO itu sebelumnya adalah orang nan berstatus tersangka nan telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak memberikan argumen alias tidak memberikan info tentang ketidakhadirannya," tegasnya.

Menurut Irvan ketika seseorang ditetapkan sebagai buronan, maka personil Polri di manapun keberadaannya kudu melakukan penangkapan terhadap buronan tersebut. Irvan juga mempertanyakan sikap tegas dari Polda Sumut dalam menangani kasus itu.

"Ketika seseorang ditetapkan DPO sudah tentu personil Polri di manapun keberadaannya berkuasa untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Maka semestinya ketika Zahir itu membikin pengurusan SKCK harusnya ditangkap, lantaran dia DPO," jelasnya

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com belum dapat berbincang lebih banyak.

"Saya ini sebenarnya lagi test sespimti di Jakarta, sudah seminggu ini. Nanti saya bantu cek," ucapnya singkat.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. Awal Juli lampau interogator melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan interogator menetapkan Zahir sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polda Sumut jika mendapatkan info mengenai keberadaan Zahir.

"Tim sedang memburu tersangka Zahir mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO. Kepada masyarakat nan mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," terangnya pada Jumat 2 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, interogator sudah menetapkan lima tersangka lainnya ialah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta nan juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional