Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 M di Bogor

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 05:06 WIB

Baharkam Polri dan KKP menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu bibit cerah lobster senilai Rp19 miliar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Baharkam Polri dan KKP menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu bibit cerah lobster senilai Rp19 miliar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu bibit cerah lobster senilai Rp19 miliar di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapati info nan menyebut adanya penyimpanan penyimpanan lobster terlarangan di wilayah Bogor.

Setelahnya tim campuran dari Ditpolairud Baharkam berbareng KKP dan Polres Bogor langsung menuju letak untuk melakukan penyergapan di sebuah penyimpanan berukuran 5x5 meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggrebekan nan kita lakukan ini pada saat tanggal 14 Mei 2024 lampau sekitar pukul 5 - 6 pagi. Dalam penggrebekan itu kami sukses mengamankan 3 orang tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (17/5).

Donny menjelaskan ketiga tersangka nan ditangkap tersebut merupakan UD, ERP dan CH. Berdasarkan perannya, dia mengatakan tersangka UD bekerja sebagai kepala penyimpanan sekaligus koordinator penyelundupan.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, kata dia, bekerja untuk melakukan pengemasan terhadap Benih Bening Lobster nan bakal dijual ke wilayah lain.

"Jadi mereka (ERP dan CH) mengemas Benih Bening Lobster nan ada dalam corak bungkusan agar dapat memperkuat hidup ketika didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelasnya.

Dalam penyergapan tersebut, Donny mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa 19 boks nan berisikan 91.246 Benih Bening Lobster dengan jenis pasir dan mutiara.

"Yang pertama itu jenis pasir nilai di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor," ujarnya.

Lebih lanjut, Donny mengatakan dari tindak pidana penyelundupan tersebut pihaknya sukses mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 19 miliar.

Sementara terhadap para tersangka Donny menyebut bahwa mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16.

"Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.

(tfq/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional