Polwan Mojokerto Bakar Suami Ditahan di Patsus karena Punya 3 Balita

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Seorang personil polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), nan membakar suaminya, Briptu RDW (27), personil Polres Jombang, Jawa Timur, ditahan di tempat unik lantaran tetap mempunyai tiga anak balita.

Briptu FN telah ditetapkan tersangka dalam kasus bakar suami nan berujung kematian tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN mempunyai tiga balita ialah satu anak berumur dua tahun dan dua bayi kembar berumur empat bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena nan berkepentingan mengingat mempunyai tiga anak balita nan kudu dirawat sehingga ada kewenangan eksklusif anak di situ sesuai patokan perundang-undangan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).

Oleh lantaran itu, Briptu FN pun ditahan di ruang unik ialah di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya untuk dirawat.

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," ucapnya.

Luka-luka Briptu FN

Selain itu, Dirmanto mengatakan, Briptu FN itu juga mengalami luka bakar akibat tersambar api saat kejadian. Luka itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.

"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," ucapnya.

Dirmanto mengatakan, tim master juga sudah mengambil visum akibat luka-luka nan diderita tersangka ini. Mereka sedang menunggu hasilnya.

Sebelumnya, kejadian ini bermulai dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku jengkel lantaran korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain gambling online.

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lampau menyiramkan bensin nan sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu nan dipegang menggunakan tangan kanan.

Api nan ada di tangan terduga pelaku, lampau langsung menyambar ke tubuh korban nan sudah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal bumi Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai semoat dirawat lantaran luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini ialah Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6). 

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional