Pongrekun Gagal, Pilgub DKI Hampir Dipastikan Tanpa Cagub Independen

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 19 Jun 2024 09:31 WIB

Bakal cagub independen DKI Jakarta Dharma Pongrekun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) manajemen perbaikan arsip pendukung pencalonan. Purnawirawan Polri Dharma Pongrekun dinyatakan tidak memenuhi syarat manajemen pencalonan Pilgub DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat (TMS) manajemen perbaikan arsip pendukung pencalonan dalam pilkada.

"Dari 1.229.777 info nan diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga dia sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 nan turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6).

Dody menuturkan Pongrekun mendapat status TMS karena dari jumlah support nan memenuhi syarat (MS), puurnawirawan Polri itu tetap belum memenuhi support minimal sebanyak 618.968 orang.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi manajemen perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.

Tahapan verifikasi manajemen perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran arsip syarat support baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian info nan di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung nan pada KTP elektronik mempunyai status pekerjaan sebagai personil TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Dengan kegagalan Pongrekun, Pilgub DKI Jakarta nyaris dipastikan tidak bakal menyertakan calon dari jalur perseorangan namalain independen. 

Saat ini sejumlah nama telah mengemuka di bursa cagub DKI. Mereka diantaranya Anies Baswedan, Ridwan Kamil, hingga Kaesang Pangarep. Ketiganya diprediksi bakal maju lewat jalur pencalonan dari partai politik.

(Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional