PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Kesehatan alias Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi protes nan dilayangkan sejumlah pihak dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan alias PP Kesehatan. “Di semua sisi antara kesehatan dan industri nan seperti tadi, industri gula, industri tembakau pasti memang ada dua sisi. Ini keseimbangan nan kudu dijaga,” kata dia di Bandung, Jumat, 2 Agustus 2024.

Budi mencontohkan PP Kesehatan nan mengatur penggunaan produk tembakau. Aturan dalam PP Kesehatan tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

“Sekarang pemerintah sendiri, Presiden sudah memandang bahwa nan meninggal sejak Covid. nan meninggal lantaran masalah komplikasi paru itu banyak, apalagi sekarang polusi juga tinggi. Jadi kita jika bisa gimana menyehatkan kesehatan parunya masyarakat,” kata Budi.

Saat ditanya kemungkinan merevisi PP Kesehatan, Budi mengatakan tidak ada rencana tersebut.

“Enggak. Baru keluar, masak direvisi,” kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai kesehatan nan mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara satuan satuan per batang, selain cerutu alias rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP nan dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.

Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan wanita hamil, (c) secara satuan satuan per batang, selain bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Sedangkan poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar alias pada tempat nan sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Iklan

Sementara pada pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Beleid tersebut juga mengatur promosi susu formula alias produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Berbagai ketentuan untuk mengendalikan susu formula, di antaranya melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).

PP Kesehatan tersebut menuai protes di antaranya dilayangkan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi). Bagian nan menjadi keberatan mereka adalah pengaturan menyangkut perdagangan produk tembakau namalain rokok lantaran mereka anggap menakut-nakuti keberlangsungan upaya pedagang pasar.

Ketua Umum Aparsi Suhendro dalam keterangan  di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024, menyatakan, publikasi PP Kesehatan itu bakal menakut-nakuti keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat nan tersebar di seluruh Indonesia. 

Salah satu pasal nan bakal diberlakukan, ialah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok satuan nan dinilai tetap sangat rancu untuk diberlakukan.

"Kami menolak keras dua larangan ini lantaran beberapa faktor. Salah satunya lantaran banyak pasar nan berdekatan dengan sekolah, lembaga pendidikan alias akomodasi bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar nan banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini bakal menimbulkan persoalan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," katanya.

Pilihan Editor: Harga Obat 5 Kali Lipat Lebih Mahal dari Malaysia, Menkes Budi Sebut Sejumlah Faktor Penyebabnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis