PPATK Ungkap 24 Ribu Anak Jadi Korban Prostitusi, Putaran Uang Rp127 M

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 07 Agu 2024 15:34 WIB

PPATK mengungkap dugaan 24 ribu kasus prostitusi anak di Indonesia dengan perputaran nilai duit mencapai Rp127 miliar. Ilustrasi. PPATK mengungkap dugaan 24 ribu kasus prostitusi anak di Indonesia dengan perputaran nilai duit mencapai Rp127 miliar. (Thinkstock/Willbrasil21)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan 24 ribu kasus prostitusi anak di Indonesia dengan perputaran nilai duit mencapai Rp127 miliar.

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan berdasar info interpol 2024 ada kaitan 69 negara nan terlibat dalam jejaring pemanfaatan seksual anak.

"Dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24 ribu anak di rentang usia 10-18 tahun dengan gelombang transaksi mencapai 130 ribu kali dan nilai perputaran duit mencapai Rp127.371.000.000," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kasus prostitusi anak, Natsir menyebut info nan terhimpun di tahun 2024 juga mencatat ada sekitar 303 kasus anak korban pemanfaatan ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.

Natsir pun menyebut PPATK berkomitmen untuk menempatkan upaya penanganan kejahatan pemanfaatan seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. PPATK menurutnya bakal selalu berkomitmen mendukung segala upaya memerangi kejahatan pemanfaatan seksual anak sesuai dengan tugas dan kewenangan nan dimiliki.

Hal itu salah satunya tercermin dari terbangunnya kerja sama antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam corak penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama di antara kedua lembaga untuk memerangi kejahatan seksual anak.

"Upaya PPATK memerangi kejahatan pemanfaatan seksual anak tidak hanya dituangkan dalam lingkup domestik, tetapi juga regional nan meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik," jelasnya.

Natsir mengatakan dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) nan diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada Mei 2024 lalu, delegasi PPATK mengusulkan proposal penyusunan parameter red flag transaksi finansial mencurigakan nan mengenai dengan kejahatan pemanfaatan seksual anak.

Gagasan itu menurutnya disetujui dan menjadi bagian dari project strategis FICG pada periode tahun 2024-2025.

Adapun FICG merupakan golongan kerja nan menghimpun lembaga intelijen finansial di wilayah Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, dan berkedudukan krusial dalam upaya anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan finansial mengenai lainnya.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional