PPN Naik jadi 12 Persen per 1 Januari 2025, Bos PHRI: Kami Kena Triple Hit

Sedang Trending 4 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa secara umum, akibat dari kenaikan tarif tersebut memengaruhi banyak sektor, bukan hanya hotel dan restoran.

“Saya rasa sudah banyak nan memberikan masukan alias peringatan dari bumi usaha, bukan hanya hotel dan restoran. Semua sektor rasanya sudah memberi peringatan bahwa kebijakan itu bakal berakibat pada penurunan penjualan,” tuturnya kepada awak media dalam bertemu pers di area Jakarta Pusat pada Selasa, 19 November 2024.

Sebagaimana diketahui, rencana pemberlakuan PPN 12 persen bakal dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan kenaikan tarif dari nan awalnya 11 persen tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hariyadi menerangkan, sebagai antisipasi akibat dari kebijakan tersebut, PHRI memutuskan menerapkan survival mode melalui pengelolaan pengeluaran alias pengendalian pembiayaan, salah satunya dengan menyesuaikan jumlah pekerja harian (daily worker). Strategi ini dilakukan khususnya di daerah-daerah dengan tingkat kunjungan visitor mancanegara (wisman) nan tidak signifikan.

“Mungkin bakal kejadian bahwa kita bakal men-shut down dulu untuk daily worker, misalnya kayak gitu. Memang daily worker kan tergantung dari omzet ya, jika penjualannya bagus ya mereka kerja, jika enggak ya terpaksa kudu di-shut down seperti itu,” ucap Hariyadi.

Adapun strategi tersebut, kata dia, tidak hanya diimplementasi lantaran rendahnya daya beli dan kebijakan PPN 12 persen, melainkan juga sebagai respons dari kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Yakni, pemotongan sebesar 50 persen berasas surat bernomor S-1023/MK.02/2024 nan dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024, sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto.

“Karena ini impact-nya banyak ya, daya beli nan turun, ditambah PPN (12 persen), ditambah lagi pemotongan anggaran. Jadi kami kena triple hit gitu ya, tiga tekanan,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengharapkan pemerintah juga dapat menjadikan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta data-data dari badan riset sebagai pertimbangan. “Menjadi salah satu pertimbangan untuk pemerintah untuk menunjang kembali kebijakan PPN-nya, maupun kebijakan pemotongan anggaran nan mengenai dengan akomodasi, mengenai dengan perjalanan,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis