CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 02:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengusulkan gugatan mengenai salah satu caleg DPRD Kota Tarakan asal Golkar mengenai dugaan pelanggaran izin peredaran perangkat kesehatan (alkes) dan obat-obatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Gugatan itu terungkap dalam lanjutan sidang sengketa Pileg di gedung MK, Kamis (2/5). PPP melalui kuasa hukumnya, Erfandi, menggugat KPU dan Bawaslu lantaran meloloskan caleg Golkar atas nama Erik Hendrawan Septian Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, nama tersebut belum lima tahun dinyatakan bebas usai terjerat kasus tidak pidana korupsi dan sekarang terjerat kasus izin peredaran alkes dan obat-obatan.
"Mohon izin, bahwa kerabat Erik ini, berdasar putusan dari pengadilan nomor 207 itu melakukan pelanggaran perubahan izin termasuk pengedaran alkes. Termasuk obat-obatan," kata Erfandi dalam sidang.
Menurut Erfandi, pencalonan Erik sebagai caleg DPRD Kota Tarakan dari Dapil 1 Tarakan bermasalah. Pertama, Bawaslu telah menyatakan nan berkepentingan melakukan pelanggaran manajemen pemilu.
[Gambas:Video CNN]
Kedua, Erik juga diseut tak memenuhi syarat daftar calon tetap personil legislatif dari Golkar pad Dapil Tarakan 1.
"Nah, 20 Maret setelah kami melaporkan ke Bawaslu dan sudah keluar keputusannya kami juga menyampaikan kepada KPU Kota Tarakan. Tapi berasas keputusan KPU Kota Tarakan, nomor 87 tahun 2024 keputusan Bawaslu tidak dilaksanakan," katanya.
Dalam petitumnya, Erfandi meminta agar KPU mencabut penetapan Erik sebagai caleg DPRD kota Tarakan terpilih. Sebagai gantinya, dia meminta agar KPU menetapkan caleg PPP atas nama Jamilah menjadi caleg terpilih DPRD Kota Tarakan.
"Memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai caleg terpilih dapil satu kecamatan Tarakan, Kota Tarakan dengan jumlah bunyi 2.289," katanya.
"Keenam, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini. Atau andaikan mahkamah beranggapan lain minta putusan nan seadil-adilnya," imbuh Erfandi.
Gugatan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sementara itu, sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
(thr/chri)