Praperadilan Ditolak, Berkas TPPU Panji Gumilang Segera Dilimpahkan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 13:33 WIB

Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara TPPU nan menjerat ketua Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara TPPU nan menjerat ketua Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat ketua Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan nan dilayangkan Panji.

"Sedang dipercepat pelengkapan berkas. Nanti bakal segera dikirim kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Whisnu mengatakan pelengkapan berkas dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti pengarahan nan sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Hakim tunggal PN Jaksel Estiono menolak Praperadilan nan dimohonkan oleh ketua Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak berdasar menurut hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

"Membebankan pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Sementara itu Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan vonis pengadil tunggal. Ia menyayangkan pengadil tidak mempertimbangkan secara setara bukti-bukti dari pihaknya.

"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil nan kami berikan," ucap Alvin seusai sidang.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal ialah Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Panji disebut menggunakan biaya pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun duit pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman nan dilakukan, Panji kemudian menggunakan biaya yayasan nan didapat dari beragam sumber. Termasuk diantaranya biaya iuran nan berasal dari orang tua santri.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional