Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berjamu ke Indonesia bagi 13 negara. Hal ini tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan nan disahkan pada 29 Agustus 2024 lalu.

Artinya, negara-negara nan terdaftar, alias disebut dalam peraturan sebagai Subjek Bebas Visa Kunjungan, mendapat keistimewaan dengan dibebaskan dari tanggungjawab mempunyai visa kunjungan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (2) dari peraturan tersebut.

Masih di pasal nan sama, subjek bebas visa kunjungan meliputi pemerintah wilayah administratif unik suatu negara, dan entitas tertentu alias pemegang izin tinggal tertentu. Tiga belas negara nan termasuk ke dalam subjek bebas visa kunjungan dalam Perpres tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Peraturan Presiden itu disahkan berasas pertimbangan resiprokal alias asas timbal-balik dan asas manfaat. Menurut Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, selektivitas nan diterapkan dalam pemberian bebas visa kunjungan dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman resmi JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu, 18 September 2024.

Lebih lanjut, pada pasal 3 Perpres diterangkan mengenai waktu izin tinggal kunjungan, ialah 30 hari sebagai jangka waktu paling lama. Diketahui bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat sewaktu-waktu diberhentikan sementara oleh Menteri dalam keadaan tertentu. Hal ini andaikan berangkaian dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat. 

Selain itu, perihal lain nan tertuang dalam Perpres 95 tahun 2024 adalah bahwa pemberlakuan visa bebas kunjungan dilakukan untuk dapat meningkatkan pendapatan negara. Nantinya, pendapatan tersebut dapat berfaedah untuk dipergunakan dalam mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Pertimbangan lainnya nan diperhatikan dalam pemberian bebas visa kunjungan adalah dampaknya pada bagian pariwisata. Perpres ini diharapkan dapat menggairahkan sektor pariwisata nan tersebar di penjuru Indonesia.

Iklan

Salah satunya nan ditekankan adalah pertumbuhan pariwisata wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) melalui akomodasi bebas visa untuk permanent residency (PR) di Singapura. 

Menurut Golf Division Head and Project Coordinator Nuvasa Bay Sinar Mas Land di Batam, Steven Japari, jika 10 persen dari 1,7 juta orang datang ke Kepri lantaran ada kemudahan bebas visa untuk PR jumlah kunjungan wisman tentu bakal meningkat. "Bayangkan saja misalnya 10 persennya datang ke Kepri secara reguler setiap satu bulan satu sekali, Kepri bisa dapat wisman 170 ribu wisman per bulan," katanya.

"Dan di sini (Perpres 95) dikatakan bahwa untuk penduduk negara nan mempunyai permanent residency in Singapore bakal diberikan bebas visa kunjungan singkat," kata dia.

Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis