Pria di Jogja Tewas Diduga Dihajar 15 Orang, Skenario Ala Kasus Vina

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polresta Yogyakarta menetapkan 15 orang sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian seorang warga. Para tersangka membikin skenario untuk menutup kejadian tersebut seperti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Para pelaku menganiaya korban hingga tewas dan membikin skenario bahwa seolah-olah kematian disebabkan kecelakaan lampau lintas. Dari 15 tersangka ini, polisi baru sukses mengamankan sembilan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (para pelaku) membikin skenario terinspirasi oleh kasusnya Vina, mereka ini. Mereka memandang televisi dan terinspirasi kasusnya Vina Cirebon," Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/7).

Probo menyebut kasus ini bermulai ketika korban berinisial F, penduduk Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diantar oleh orang tak dikenal ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, Sabtu (17/8) awal hari.

Petugas medis saat itu menerima info bahwa F nan dalam kondisi terluka baru saja mengalami kecelakaan lampau lintas di sekitar Embung Langensari, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Informasi tersebut juga disampaikan kepada ayah korban berinisial M nan menyusul ke rumah sakit pagi harinya. Sehari berselang alias Minggu (18/8), kondisi korban kian kritis dan akhirnya meninggal dunia.

Akan tetapi, kata Probo, M merasa berprasangka lantaran master RS Bethesda menemukan jejak luka akibat pukulan barang tumpul pada bagian belakang kepala serta jejak sundutan rokok di wajah.

Setelahnya, M berinisiatif membikin laporan ke Polresta Yogyakarta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan petugas lampau lintas dari Polsek Gondokusuman nan melakukan pemeriksaan TKP dan tidak menemukan adanya jejak kejadian kecelakaan lampau lintas di sekitar Embung Langensari.

Berangkat dari titik ini jejeran Satreskrim Polresta Yogyakarta sukses mengantongi identitas orang tak dikenal nan mengantar korban ke RS Bethesda berasas hasil rekaman kamera pengawas alias CCTV.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarahkan polisi kepada dua pelaku. Pengamanan serta pemeriksaan terhadap keduanya kemudian menuntun petugas kepada tujuh pelaku lainnya.

Kesembilan pelaku nan sukses diamankan secara terpisah ini antara lain GRS, YA, SP, SA, RA, NG, YD, AD, DN, dan WS. Mereka berprofesi sebagai tukang parkir, pekerja harian lepas dan ada pula nan tetap berstatus pelajar.

Probo memastikan sembilan orang ini dan enam orang lain nan berstatus buron melakukan penganiayaan terhadap korban di MU Futsal, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (16/8) sore hingga malam hari.

Sembilan orang ini, kata Probo, memukul dan menendang korban beberapa kali. Salah satu dari mereka juga mengambil duit korban untuk membeli minuman keras.

Beberapa lainnya terlibat aktif membikin skenario bahwa F mengalami kecelakaan lampau lintas, seperti dengan merusak handphone serta sepeda motor kepunyaan korban.

"Hasil keterangan para tersangka, korban ini sering saling mengadu antara golongan satu, dua dan tiga. Sekalian saya jelaskan. Jadi pelaku ini ada tiga kelompok, ialah golongan parkiran MU Futsal, Djemari (reflexology), dan (daerah) Lempuyangan. Kalau korban sedang berada di salah satu golongan parkiran dia sering mengadu bahwa golongan parkir nan sana seperti ini seperti ini," kata Probo.

Menurut Probo, korban sendiri selain bekerja sebagai tukang parkir di tiga letak berbareng ketiga golongan tadi, juga menjadi pengemudi ojek online.

Probo melanjutkan, saat golongan parkir ini bertemu, mereka saling membuktikan bahwa apa nan disampaikan korban tidak benar. Pada Jumat sore, dua golongan sedang berjumpa saat korban mendatangi MU Futsal. Merasa sakit hati diadu domba, kedua golongan lampau menganiaya korban, disusul satu golongan lagi nan datang belakangan.

"(Dianiaya) sampai malam itu, sampai dimasukkan bilik (ruangan di MU Futsal), dihajar di dalam bilik kemudian (Sabtu) awal hari dibawa ke rumah sakit. Itu mulai dari jam 15.30-22.00 WIB bergantian," ujarnya.

Probo menyebut polisi pun sukses menemukan bercak darah pada sebuah karpet nan berada di ruangan MU Futsal. Ada pula ember dan gayung nan dipakai wadah air untuk membasuh wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit.

"Catatan hasil visum, konklusi karena kematian akibat kekerasan barang tumpul dan pada kepala nan menyebabkan pendarahan di atas jadi di otak dan di bawah selaput keras serta di dalam otak. Jadi terjadi pendarahan itu penyebab kematiannya," ujarnya.

Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, ialah Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 353 ayat (3) KUHP sub Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP alias 351 ayat (3) KUHP.

Ancaman balasan tergantung peran dari masing-masing tersangka dan maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

"Harapan saya terhadap pelaku lainnya nan belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, lantaran bakal tetap kami kejar kami cari dan bakal kami lakukak tindakan tegas terukur," katanya.

(kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional