TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, dilaporkan oleh seorang pengacara berjulukan Andreas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan tidak menyampaikan kekayaan secara betul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut sang pengacara, Rahmady namalain REH mempunyai aset hingga Rp60 miliar dari hasil kerja sama upaya dengan pengusaha berjulukan Wijanto Tirtasana nan terjalin sejak 2017 sampai 2022. Keduanya menjalin kerja sama upaya jasa ekspor dan impor pupuk.
“Tahun 2017, pengguna saya meminjam duit kepada REH senilai Rp7 miliar,” kata Andreas saat dikonfirmasi Tempo, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Profil Rahmady Effendi Hutahaean
Rahmady secara resmi menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP A Purwakarta sejak Senin, 25 April 2022.
Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, itu sebelumnya juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada 2018.
Di bawah kepemimpinannya, Kantor Bea Cukai Purwakarta telah mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras terlarangan dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Juli 2022. Barang-barang tersebut berasal dari 867 penindakan atas pelanggaran di bagian cukai.
“Dari penindakan secara sinergi nan dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Purwakarta sukses mengamankan 1.972.341 batang rokok terlarangan beragam merek tanpa pita cukai, dan 199.650 mililiter minuman keras terlarangan beragam merek nan juga tanpa pita cukai,” ucap Rahmady dalam aktivitas Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Cukai Tahun 2021-2022 KPPBC TMP A Purwakarta di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Penindakan tersebut, lanjut Rahmady, tidak terlepas dari kerja sama dengan abdi negara penegak norma lainnya, meliputi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun total nilai peralatan hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 98.080.000, dengan potensi kerugian negara nan diselamatkan sebesar Rp1.189.993.050.
Minta Jabatan untuk Istri
Sementara itu, mengenai kerja sama upaya jasa ekspor dan impor pupuk, menurut pengacara Andreas, pinjaman senilai Rp7 miliar nan diberikan oleh Rahmady kepada Wijanto Tirtasana disebut diperuntukkan membangun perusahaan berjulukan PT Mitra Cipta Agro.
Iklan
Singkat cerita, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan mengenai pengembalian dilakukan dengan bayar kembang Rp75 juta per bulan.
“Selain itu, ada pula syarat agar istri REH dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen,” ujar Andreas.
Setelah perusahaan beroperasi, lanjut Andreas, kliennya diminta bayar sejumlah duit kepada beberapa CV tanpa alasan. Selain itu, untuk clearance ketika peralatan tiba di pelabuhan juga ditunjuk oleh Rahmady.
Andreas menjelaskan, Wijanto Tirtasana sedari awal tidak mengetahui andaikan REH adalah seorang pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, Rahmady mengaku sebagai tenaga kerja swasta. “Setelah timbul permasalahan, pengguna kami dikeluarkan dari perusahaan, baru tahu rupanya REH merupakan pejabat Bea Cukai,” kata Andreas.
Andreas menuturkan kliennya merasa jengkel lantaran dikeluarkan dari PT Mitra Cipta Agro berbareng istrinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2023. Dia nan mewakili kliennya pun melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan tidak jujur dalam melaporkan kekayaan kekayaannya.
Sebab, menurut Andreas, LHKPN nan disampaikan Rahmady pada periode 2017 hanya menyebut nominal Rp ,2 miliar dan Rp6,3 miliar pada 2022. “Lalu, duit Rp 7 miliar nan dipinjamkan itu dari mana?” tanyanya.
Selain ke KPK, pada Jumat, 3 Mei 2024, Andreas juga melaporkan Rahmady Effendi Hutahaean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu serta Polda Metro Jaya.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jokowi bakal Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai