TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2023 di Kementerian Perdagangan. Thomas Lembong, demikian nama lengkapnya adalah Menteri Perdagangan 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, 29 Oktober 2024, mengatakan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015 ikut rapat koordinasi antarkementerian nan menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Namun pada tahun nan sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula. "Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Persetujuan impor nan telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan lembaga mengenai serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian lain guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Qohar mengatakan sesuai patokan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak nan diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan upaya milik negara (BUMN).
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bagian perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Untuk stabilisasi nilai gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta nan bergerak di bagian gula, ialah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya mempunyai izin pengelolaan gula rafinasi.
Seharusnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula nan diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan nan dapat melakukan impor hanya BUMN. Akan tetapi, gula nan diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui pemasok nan terafiliasi dengan nilai Rp16.000 per kilogram, nan lebih tinggi di atas nilai satuan tertinggi (HET) saat itu, ialah sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah nan telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan nan mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," jelasnya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Iklan
Tom Lembong dan CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 alias Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Profesional Lulusan Harvard
Tom Lembong, 53 tahun, adalah ahli lulusan Universitas Harvard, Amerika Serikat. Ia sempat bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura) pada 1995, sebelum menjadi bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999-2000.
Setelah berganti profesi, dia kemudian menjadi penasihat ekonomi Gubernur Jakarta Joko Widodo. Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.
Tom lampau menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum menjadi Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai 2019.
Nama Tom Lembong muncul lagi ketika dia menjadi tim sukses calon presiden Anies Baswedan. "Ini babak baru dari perjuangan untuk menghadirkan perubahan di Indonesia," kata Anies Baswedan dalam bertemu pers di Jakarta, Selasa 14 November 2024.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti nan cukup, maka interogator pasti bakal menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka," kata Qohar.
Menurut dia, investigasi kasus importasi gula ini sudah melangkah cukup lama, ialah sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, interogator telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Tom Lembong alias pengacaranya.
Pilihan Editor Wacana Menteri Pakai Mobil Dinas Maung, Bupati Jember Sudah Menggunakannya Tahun 2021