Propam Polda Metro Patsus Anggota yang Tipu Warga Janjikan Masuk KAI

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 18 Sep 2024 03:19 WIB

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengaku telah memproses pelanggaran etik Bripda Wahyu mengenai kasus dugaan penipuan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengaku telah memproses pelanggaran etik Bripda Wahyu mengenai kasus dugaan penipuan. Ilustrasi (iStockphoto/Herwin Bahar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengaku telah memproses pelanggaran etik Bripda Wahyu mengenai kasus dugaan penipuan.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menyebut proses etik dilakukan lantaran Bripda Wahyu diduga menipu korban Makmurdin Muslim dengan dalih bisa menjanjikan pekerjaan di PT KAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/9).

Sementara untuk proses pidana penipuan nan dilakukan oleh Bripda Wahyu, Bambang menyebut perihal itu sedang ditangani oleh interogator dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dalam kasus ini, dia memastikan Propam Polda Metro Jaya juga telah memberikan hukuman penempatan unik (Patsus) terhadap Bripda Wahyu.

"Terduga pelanggar kami patsus," ujarnya.

Sebelumnya seorang pemuda berjulukan Makmurdin Muslim (27) melaporkan dugaan penipuan nan dilakukan oleh Bripda Wahyu, personil Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya.

Dalam laporan nan teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya itu korban mengaku dijanjikan bakal diterima sebagai teknisi di PT KAI (Persero) dengan syarat kudu menyetor duit sebesar Rp50 juta.

"Saya datang ke Polda membut laporan agar kasus ini terang benderang, agar kasus ini dapat diadili sebagaimana mestinya," tuturnya.

Ia menjelaskan tindakan penipuan itu berasal ketika dirinya mendapati info lowongan pekerjaan di PT KAI nan didalangi oleh Bripda Wahyu melalui kawan istrinya, Ajeng.

Keduanya lantas berjumpa pada Minggu, 5 Mei kemarin. Dalam pertemuan ini, Bripda Wahyu menjanjikan bakal memasukan Arif ke bagian teknisi PT KAI, tapi kudu bayar Rp50 juta.

Korban lantas terperdaya dengan janji itu dan bayar kepada pelaku dengan langkah dicicil sebanyak tiga kali. Pembayaran pertama Rp25 juta. Lalu, kedua Rp15 juta dan nan ketiga Rp10 juta.

"Kerugian saya Rp50 juta, tiga kali transfer di Mei, Juli, sama Agustus," tuturnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional