Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPembersihan karang gigi alias scaling menjadi salah satu pelayanan gigi nan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan

Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menikmati jasa tersebut di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama alias FKTP dibatasi satu kali per tahun. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor: 011 Tahun 2014 tentang Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta BPJS Kesehatan nan tertuang di dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pelayanan Kedokteran Gigi dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) 2014. 

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan jasa scaling gigi hanya diberikan berasas indikasi medis berupa gingivitis akut. 

Lantas, gimana langkah membersihkan gigi menggunakan BPJS Kesehatan? 

Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Berikut beberapa ketentuan nan perlu diketahui peserta program JKN-KIS agar mendapatkan jasa pembersihan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan:

-   Peserta aktif program JKN-KIS.

Iklan

-   Mempunyai indikasi medis berupa gingivitis akut alias gusi membengkak dan memerah.

-   Melakukan pembersihan karang gigi bukan untuk tujuan estetika.

-   Mengajukan permintaan pelayanan scaling gigi maksimal satu kali per tahun. 

Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan pelayanan pembersihan karang gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Persiapkan kartu kepesertaan aktif program JKN-KIS.
  2. Peserta juga bisa menunjukkan kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) di bagian administrasi
  3. klinik, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), alias rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP.
  4. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan di poli gigi.
  5. Kemudian, sampaikan keluhan mengenai karang gigi kepada master gigi umum non-spesialis.
  6. Dokter gigi dapat memberikan indikasi medis dan melakukan tindakan pembersihan karang gigi.
  7. Dokter juga bisa mengambil tindakan lainnya kepada pasien, termasuk memberikan resep obat alias merujuk ke akomodasi kesehatan tingkat lanjut (FKTL) jika diperlukan. 

Prosedur Scaling Gigi

Melansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut prosedur penyelenggaraan pembersihan karang gigi:

  1. Petugas menyiapkan perangkat dan bahan.
  2. Petugas memeriksa pasien, apakah terdapat kalkulus subgingiva alias tidak.
  3. Kemudian, petugas mengoleskan betadine dan meminta pasien untuk berkumur terlebih dahulu.
  4. Pasien dan petugas membikin persetujuan tindakan medis.
  5. Setelah pemeriksaan dan terapi nan tepat didapatkan, petugas bakal mengoleskan larutan OCO pelunak karang di sekitar gigi nan terdapat kalkulusnya.
  6. Petugas bakal melakukan pembersihan karang gigi dengan menggunakan perangkat nan disebut scaler.
  7. Dokter gigi bakal membersihkan stain dengan bur veneer kasar dan halus.
  8. Setelah selesai, pasien bakal diminta berkumur, lampau disikat dengan pumice dan pasta gigi agar tidak kasar.
  9. Dokter gigi kemudian meminta pasien berkumur kembali.
  10. Gusi di sekitar gigi dikeringkan, lampau dioles dengan betadine.
  11. Dokter gigi dapat memberi resep obat jika diperlukan. 

Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis