TEMPO.CO, Jakarta - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak perusahaan PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF), ialah PT Indofarma Global Medika alias IGM, kembali diperpanjang. Penanggung jawab Apoteker, PT Indofarma Global Medika, Renny Laili, menyatakan pengumuman hasil PKPU itu semestinya telah diumumkan pada Selasa, 12 November 2024.
"Diperpanjang PKPU-nya," kata Renny ketika dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 13 November 2024.
Dia mengatakan, para pegawai anak perusahaan Indofarma itu hingga saat ini belum mendapatkan gaji. Renny berujar, tunjangan itu telah tertunggak selama empat bulan. "Kami jalan empat bulan belum gajian," ucap dia.
Sebelumnya, Renny mengatakan hasil PKPU PT Indofarma Global Medika juga sempat mengalami perpanjangan. Dia mengatakan, hasil putusan tersebut semestinya telah diumumkan pada 12 Oktober 2024 lalu.
"Ini PKPU-nya udah dari Mei ya, dari Mei itu sudah sidang pertama, terus kemarin harusnya berhujung di 12 Oktober 2024 setelah beberapa kali perpanjangan," ujar Renny Laili ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dia mengatakan, pengumuman hasil PKPU dibatalkan dikarenakan belum terdapat kesepakatan dari proses itu. Renny berujar, hasil dari sidang terhadap PT Indofarma Global Medika akibat tunggakan penghasilan tenaga kerja bakal diumumkan pada 12 November 2024.
"Nah pas dari 12 Oktober itu lantaran tetap belum ada kesepakatan dan perdamaian, akhirnya diperpanjang maksimal 12 November, itu hanya maksimal satu bulan lagi," ucap dia.
Lebih lanjut, Renny menuturkan, setelah pengumuman hasil PKPU pada 12 November 2024, sudah tidak ada perpanjangan lagi. Artinya, status PT Indofarma Global Medika berjuntai pada keputusan PKPU nan bakal memutuskan untuk pailit alias perusahaan itu tetap dapat berlanjut.
Meskipun begitu, berasas laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, proses PKPU dari PT Indofarma Global Medika pada 11 November 2024 tetap bertuliskan perpanjangan putusan. Hal tersebut dengan nomor perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.