Proses Putusan MK, KPU Kumpulkan Komisioner Daerah Bahas Pileg Ulang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumpulkan komisioner wilayah nan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pembahasan dan koordinasi itu mulai disampaikan besok, Rabu (12/6).

"12 Juni kami mengundang semua KPU nan ada titik PSU untuk menyampaikan pengarahan tindak lanjut," kata Afif kepada wartawan, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif menyatakan KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi setelah keluarnya putusan MK. KPU mulai menyiapkan kebutuhan logistik seperti surat bunyi maupun jejeran penyelenggara ad hoc.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan putusan MK berkarakter final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, KPU bakal melaksanakan perintah MK, termasuk PSU dan rekapitulasi bunyi ulang.

"Dalam waktu dekat KPU bakal mengumpulkan KPU-KPU wilayah nan menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan pengarahan teknis," kata Idham.

Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6). Total terdapat 106 gugatan nan telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6).

Pada hari pertama, MK telah memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.

Pada hari kedua, Jumat (7/6), terdapat 38 perkara nan diputus. Perkara nan dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.

Pada hari terakhir, MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.

Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara nan diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.

Sedikitnya terdapat 38 putusan MK nan memerintahkan KPU melakukan PSU. Kemudian, 17 putusan berisi perintah rekapitulasi ulang dan sedikitnya 4 putusan berisi perintah penyandingan suara.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional