Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Massa nan tergabung dari Koalisi Masyarakat Poco Leok melakukan tindakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes atas kekerasan nan dilakukan oleh kepolisian dan PT. PLN (Persero) kepada masyarakat Poco Leok lantaran menolak rencana proyek ekspansi geothermal alias Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu pada 1 dan 2 Oktober 2024. 

Pantauan Tempo di lapangan, massa tindakan berkumpul di depan Mabes Polri dan mulai berorasi sekitar pukul 12.30 WIB. Adapun proyek tersebut berada di bawah naungan PLN nan terletak di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Koordinator Umum Aksi, Kristianus Jaret mengatakan pada 1 dan 2 Oktober 2024 lalu, abdi negara kepolisian mendampingi PT PLN dan pemerintah kabupaten Manggarai mendatangi Poco Leok dalam agenda pematokan lahan untuk proyek geothermal. Karena masyarakat sekitar tidak sepakat dengan proyek tersebut, mereka melakukan tindakan protes secara langsung di hadapan pemerintah Manggarai dan PLN.

“Aksi penolakan ini oleh masyarakat Poco Leok sudah berjalan bertahun-tahun. Mereka hendak melindungi kampung alias ruang hidup mereka sendiri dari rencana proyek industri ekstraktif tambang panas bumi,” ujarnya kepada Tempo pada Senin, 7 Oktober 2024. 

Kristianus membeberkan masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan bentuk saat melakukan tindakan protes pada 2 Oktober lalu. Akibatnya, beberapa penduduk mengalami luka di bagian tubuh apalagi ada juga nan sampai dilarikan ke rumah sakit di Ruteng. 

Selain kepada warga, kekerasan bentuk dan intimidasi juga menyasar pada seorang wartawan nan merupakan pemimpin redaksi floresa.co. Menurut Kristianus kekerasan tersebut merupakan tindakan nan tidak dibenarkan. Karena itu, Koalisi Masyarakat Peduli Poco Leok melakukan tindakan di depan Mabes Polri dengan membawa beragam tuntutan, antara lain sebagai berikut:

1. Hentikan segala tindakan bandel nan dilakukan oleh abdi negara kepolisian terhadap masyarakat Poco Leok

Iklan

2. Copot Kapolres Manggarai 

3. Copot Wakapolres Manggarai 

4. Audit Sumber dan Penggunaan anggaran Polres Manggarai 

5. Mengakui kepada publik bahwa abdi negara kepolisian telah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat Poco Leok dan jurnalis.

Pilihan Editor:  Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis