TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, permintaan dalam tahun ini mencapai 26 juta meter kubik.
"Kalau proyeksinya ya sekarang 26 juta. Ini kan tetap bertambah, lantaran tetap ada nan terus mengajukan. Tapi kemarin Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) menetapkan 26 juta dulu tahun ini. Nanti kami bakal umumkan lagi," ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo saat berbincang dengan Tempo di kantornya di KKP, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.
Victor mengatakan, jumlah itu digunakan antara lain untuk sejumlah proyek reklamasi. Enggan menyebut secara spesifik proyek mana saja, dia menyebut sebagian izin reklamasi memang menjadi kewenangan kementeriannya. Pemerintah wilayah juga berkuasa dalam memberikan izin itu.
Dari permohonan izin reklamasi itu, Victor mengatakan bisa terdata luas sedimentasi laut nan dibutuhkan oleh dalam negeri. Dia memperkirakan, permohonan izin pemanfaatan hasil sedimentasi laut mencapai 3 miliar meter kubik. Asumsinya, setiap perusahaan meminta pemanfaatan minimal 50 juta meter kubik.
Victor bercerita, kementeriannya membuka pengajuan rekomendasi ekspor pasir laut pada 14–28 Maret 2024 lalu. Dari dua pekan periode pengajuan itu, ada 71 perusahaan nan tertarik. Namun hingga proses verifikasi, perusahaan pemohon tinggal berjumlah 66. “Ada nan mengundurkan diri, enggak memasukkan dokumennya lagi,” ucapnya.
Iklan
Ada sejumlah aspek nan diverifikasi oleh KKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Aspek-aspek itu ialah sebaran letak prioritas, jenis mineral, dan volume, prakiraan dampak, upaya pengendalian, dan rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Selain itu, mereka kudu menyertakan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan sampai saat ini belum ada ekspor pasir laut. Menurut dia, persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat. “Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari beragam kalangan, seperti perusahaan-perusahaan nan berkeinginan untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratan sangat ketat di situ,” katanya di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api