PSI Sebut Kaesang Hanya Berkelakar Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus DPP PSI Dedek Prayudi mengatakan pernyataan ketua umum partainya, Kaesang Pangarep yang mau berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada 2024 hanya kelakar.

"Saya pikir itu hanya kelakar saja," kata Dedek dalam Political Show di CNN Indonesia TV, Senin (3/6) malam.

Ia mengatakan Kaesang dan Anies mempunyai ideologi politik nan berbeda. Menurutnya, Anies selama ini memelihara pendukung konservatif kanan, sementara PSI sebaliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana Pak Anies begitu memelihara pendukungnya dari konservatif kanan, sementara kami justru sebaliknya, jadi ketika Mas Kaesang berbincang seperti itu dan itu adalah di podcast, itu hanya kelakar aja," ujarnya.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan di internal PSI soal Kaesang mengikuti Pilkada 2024. Ia menyebut siapapun nan mau maju lewat PSI juga kudu mendaftar desk pilkada.

"Kalaupun beliau mau mendaftar di desk pilkada, biasanya dibicarakan di kalangan Ketua DPP, Wasekjen, tapi pembicaraan itu belum ada," katanya.

Kaesang sebelumnya mengaku lebih memilih untuk mengikuti Pilgub Jakarta daripada maju dalam Pilwalkot Solo jika kudu maju pada pilkada mendatang.

Hal ini disampaikannya dalam podcast nan berjudul OTW - Rencana Program Umrah Gratis untuk Pejuang Garis Biru dari Kaesang di kanal Youtube Kaesang Pangarep GK Hebat nan ditayangkan pada Rabu (29/4) lalu.

Kaesang menyoroti posisi Anies nan juga merupakan salah satu rival sang kakak, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 nan belum terafiliasi dengan partai politik. Sementara PSI telah mempunyai delapan bangku di DPRD Jakarta.

"Kan, posisinya Pak Anies sekarang belum ada partai, sedangkan saya di Jakarta punya delapan kursi," kata Kaesang.

Peluang Kaesang maju di Pilgub, terbuka seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan dari nan semula berumur paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

(yoa/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional