TEMPO.CO, Jakarta - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) per Juni 2024 telah memberikan penjaminan untuk sejumlah proyek prasarana dan non-nfrastruktur di Tanah Air dengan total nilai investasi sebesar Rp 534 triliun.
"Total ada 53 proyek, salah satunya untuk proyek nan ada di SPAM Semarang Barat ini dan total nilai penjaminannya itu Rp 99 triliun," kata Deputi Direktur III PT PII Muhammad Ridho dalam aktivitas Press Tour Proyek KPBU Semarang Barat di Semarang Jawa Tengah, Jumat, 20 Juli 2024.
Dia menjelaskan, total nilai investasi Rp 534 triliun itu terdiri atas Rp 471 triliun untuk nilai investasi proyek prasarana dan Rp 63 triliun untuk nilai investasi proyek non-infrastruktur.
Adapun jumlah 53 proyek nan diberikan penjaminan oleh PT PII meliputi 45 proyek prasarana dan delapan proyek non-infrastruktur.
Penjaminan proyek tersebut mencakup sejumlah sektor, ialah ketenagalistrikan, air minum, transportasi, jalan, telekomunikasi, dan konservasi energi.
Sedangkan total nilai penjaminan nan dilakukan PT PII sebesar Rp 99 triliun, nan terdiri atas nilai penjaminan proyek prasarana Rp 91 triliun dan non prasarana Rp 8 triliun.
Sementara itu unik di Jawa Tengah, PT PII memberikan penjaminan infrastruktur kepada PLTU Batang dengan nilai Rp 70 triliun, Tol Batang-Semarang Rp 14 triliun, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat Rp 0,4 triliun, Tol Semarang-Demak Rp 5,4 triliun, serta Tol Jogja Bawen Rp 14,3 triliun.
Iklan
Selain proyek prasarana dan non-infrastruktur, PT PII juga memberikan penjaminan terhadap korporasi dengan nilai penjaminan Rp 2,3 triliun dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia merupakan lembaga BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan, nan dibuat guna mendukung percepatan penyediaan prasarana di Indonesia melalui skema Public Private Partnership.
Salah satu support PII terhadap pembangunan prasarana di Indonesia adalah sebagai penyedia support fiskal kontinjen untuk proyek prasarana Public Private Partnership melalui penyediaan penjaminan atas akibat kontraktual mengenai tindakan pemerintah.
Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) alias Public Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan prasarana nan berasas pada kerja sama antara pemerintah dan badan upaya (swasta).
ANTARA
Pilihan Editor: Tingkatkan Akses Investor ke Pasar Modal, KSEI Tunjuk 8 Bank Tambahan Jadi Bank Pembayaran Periode 2024-2029